Selamat Datang Di Pusat Buku Sunnah !
Welcome to Martfury Online Shopping Store !
Berat Product: 50 gr
Kategori Product:
Penulis: Abu Muhammad Ibnu Shalih bin Hasbullah
Penerbit: Pustaka Ibnu Umar
Ukuran: 9 cm x 14 cm
Tebal: 64 hlm, soft cover
Berat: 0,05 kg
Resensi:
Shalat berjamaah diwajibkan bagi kaum pria, akan tetapi shalat berjamaaah tidaklah wajib bagi kaum wanita menurut kesepakatan para ulama. Shalat berjamaah hukumnya mustahab (dianjurkan) bagi wanita jika ada maslahat atau kebaikan dari pelaksanannya, jika tidak maka shalat wanita yang paling utama adalah di dalam rumahnya.
Dalam buku ini dijelaskan beberapa hal yang mesti diketahui bagi wanita, antara lain:
-Siapakah yang berhak menjadi imam diantara para wanita?
-Dimana tempat berdiri imam wanita di dalam shalat?
-Dimana barisan wanita yang terbaik?
-Apakah seorang wanita yang mengimami wanita harus mengeraskan bacaannya?
-Hukum-hukum seputar shalat berjama’ah
-Hukum-hukum yang berkaitan dengar perginya wanita ke mesjid
-Apakah wanita lebih utama shalat dirumah daripada di masjid?
-Apakah wanita juga diwajibkan shalat jum’at?
Pembahasan dalam buku ini diakhiri dengan beberapa fatwa mengenai shalat berjamaah bagi wanita dari para ulama ahlussunnah.