Selamat Datang Di Pusat Buku Sunnah !
Welcome to Martfury Online Shopping Store !
Berat Product: 1000 gr
Kategori Product:
Judul : Fikih Kuliner
Penerbit: Pustaka Al-Kautsar
Penulis: Abdul Wahab Abdussalam Thawilah
Ukuran: 16 cm x 24 cm
Tebal: 640 halaman
Berat: 1000gr
Hard Cover
Kitab Asli: Fiqhul Ath’imah
"Buku Fiqih Kuliner ini menjelaskan tentang makanan minuman yang halal dimakan, teknik menyembelih dan perburuan hewan secara syar’i dan juga membahas etika makan dan minum. Makanan demikian penting dalam kehidupan manusia sepanjang masa sehingga dibicarakan oleh semua orang dalam berbagai kedudukannya. Sejumlah jenis makanan dianjurkan untuk dikonsumsi sedangkan sejumlah lainnya dilarang agar tidak dikonsumsi.
Semoga dengan membaca buku Fikih Kuliner yang menarik ini, kaum muslimin dapat mengambil banyak manfaat, diantaranya mengetahui halal dan haram seputar makanan dan minuman yang ada dalam kehidupan sehari-hari. Dan bahwasanya tidaklah Allah mengharamkan sesuatu melainkan karena bahaya yang terkandung di dalamnya. Selain itu dijelaskan pula adab makan dan minum, sehingga kau muslimin dapat berhias dengan adab dan akhlaq yang mulia. Selamat menikmati.
Makanan mempunyai pengaruh yang dominan bagi orang yang memakannya. Makanan yang halal dan bersih akan membentuk jiwa yang suci dan jasmani yang sehat. Sedangkan makanan yang haram akan membentuk jiwa yang keji dan hewani. Urusan dapur ini juga sangatlah penting karena berhubungan dengan kebutuhan primer manusia yaitu makan dan minum seperti yang disajikan dalam buku Fikih Kuliner ini. Allah ta’ala berfirman, “Maka makanlah yang halal lagi baik dari rizki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kalian benar-benar hanya kepada-Nya menyembah.”
Pada buku Fikih Kuliner ini dijelaskan pula bahwa dengan menyebut nama Allah, binatang-binatang yang disembelih menjadi halal dan sehat untuk dimakan oleh manusia. Selain itu dijelaskan pula pembagian binatang. Binatang menjadi dua golongan utama, yaitu: yang berbentuk seperti ikan dengan beragam jenisnya dan yang tidak berbentuk seperti ikan. Adapun yang hidup di air dan juga darat (amphibi), seperti kura-kura, kodok, kepiting, dan sebagainya. Ulama sepakat mengharamkan bangkai binatang darat. Jadi, binatang darat yang sejatinya halal dimakan hanya boleh dikonsumsi jika disembelih, kecuali belalang. Dan masih banyak lagi pembahasan menarik lainnya yang sayang untuk dilewatkan begitu saja.