Selamat Datang Di Pusat Buku Sunnah !

Welcome to Martfury Online Shopping Store !

Sharimul Maslul Hukuman Mati Bagi Penghina Nabi Al Qowam

Publisher: Al Qowam

Stock: 8

Rp. 160.000

Berat Product: 1220 gr

Kategori Product:

  • Buku Sunnah

Judul : Sharimul Maslul Hukuman Mati Bagi Penghina Nabi
Penulis: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
Penerbit: Al-Qowam
Isi : 735 Halaman
Ukuran : 18 x 24,5 cm
Cover : Hard Cover


"Buku Sharimul Maslul Hukuman Mati Bagi Penghina Nabi ini merupakan buku yang akan menjelaskan secara detail dan terperinci bagaimana hukuman bagi orang yang menghina atau mencela Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi Muhammad Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah kepada umatnya dengan segala kemuliaan yang dimilikinya. Akan tetapi masih saja ada orang-orang yang mencela dan mencaci beliau.


Kemudian apakah mencela Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu adalah perbuatan yang dapat dimaafkan dan diampuni bergitu saja. Tentu tidak. Allah ta’ala akan membela kekasihNya. Manusia yang paling mulia dan paling dekat denganNya. Kita akan dapati pembahasan mengenai hukuman bagi para pencela nabi tersebut dalam buku Sharimul Maslul Hukuman Mati Bagi Penghina Nabi di hadapan anda ini.


Cuplikan isi buku Sharimul Maslul Hukuman Mati Bagi Penghina Nabi antara lain adalah,


Sesungguhnya siapa pun yang menghina Nabi Shallalllahu Alaihi wa Sallam baik muslim ataupun kafir, wajib diihukum mati, inilah pendapat mayoritas ulama. Ibnu Mundzir berkata, “Mayoritas ulama sepakat bahwa hukuman atas penghina Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam adalah hukuman mati.” Ini merupakan pendapat Malik, Laits, Ahmad, juga Ishaq, dan merupakan madzhab Syafi’i. Diriwayatkan dari Nu’man bahwa penghina Nabi Shallallhu Alaihi wa Sallam tidak dihukum mati karena dosa kesyirikan yang ada pada mereka lebih besar.


Abu Bakar Al-Farisi, seorang ulama madzhab Syafi’i, meriwayatkan mengenai ijmak kaum muslimin bahwa penghina Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam wajib dihukum mati, sebagaimana pencela selain beliau shallallahu Alaihi wa Sallam dihukum cambuk. Maksud ijmak yang diriwayatkan oleh Abu Bakar Al-Farisi ini kemungkinan adalah ijmak generasi pertama dari kalangan sahabat dan tabi’in atau ijmak mereka bahwa penghina Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam wajib dihukum mati bila ia seorang muslim. Pembatasan semacam ini juga dilakukan oleh Qadhi Iyadh ketika berkata, “Umat telah bersepakat tentang hukuman mati atas penghina dan penghina Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dari kaum muslimin.” Demikianlah, telah diriwayatkan dari banyak ulama atas kesepakatan hukuman mati atas para penghujat Nabi dan dikafirkannya mereka. Sebagaimana tercantum dalam buku Sharimul Maslul Hukuman Mati Bagi Penghina Nabi.